A. PENGERTIAN ARSITEKTUR
•
Arsitektur
berasal dari bahasa Yunani; Arche dan Tectoon.
•
Arche
berarti yang asli, yang utama, yang awal, yang sejati, yang prototype.
•
Tectoon berarti
tukang kayu dan tukang bangunan, kemudian menerima arti lebih luas yang bersangkutan
dengan yang stabil, tidak roboh dan sesuai dengan hukum gravitasi.
•
Architectoon artinya Pembangunan yang utama atau sebenarnya: tukang bangunan yang pertama
(Mangunwijaya, 1998).
•
Dua
kombinasi kata Architectoon berarti “the chief of master carpenter” atau
tukang ahli bangunan yang utama yang menyumbangkan pengetahuan bukan sekedar
keterampilan saja (Wiseso, 2000)
•
Arsitektur
pada awalnya merupakan sebuah bentuk solusi yang bersifat lokal terhadap suatu
masalah, terutama kebutuhan akan perlindungan dan naungan dari alam.
B. PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari
lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita
bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga
kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di
sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung
maupun tidak langsung.
Lingkungan
bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di
sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta
karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan
yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun
lingkungan abiotik berupa udara, meja
kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan
berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut
juga sebagai lingkungan sosial.
Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya
dalam membentuk kepribadianseseorang.
Adapun pengertian lainnya:
•
Pengertian
dasar: Salah satu segi yang mendukung perencanaan dan perancangan arsitektur
sebagai suatu keseluruhan, yang menitik beratkan pada “pewadahan spatial” yang
dibutuhkan arsitektur, sesuai dengan tujuan kegunaannya bagi manusia.
•
Pengertian
yang lebih khusus: Segala sesuatu yang berupa keadaan, wujud dan sifat dari
yang ada dan berinteraksi dengan bangunan dalam “konteks” arsitektur secara utuh.
Lingkungan dalam kaitan ini berari “environment” sebagai tafsiran dari keadaan/sifat
sekitar.
C. LINGKUNGAN ALAM
“Sifat, cara pemilihan dan
pengelolaan atas tanah serta bangunan baik oleh pemerintah, maupun masyarakat,
ikut menjadi faktor penentu dalam pembangunan pemukiman maupun kelangsungan
kehidupan manusia sehari-hari”
D. ARSITEKTUR, MANUSIA DAN LINGKUNGAN
1. Kaitan Arsitektur dengan Kebutuhan Manusia:
•
Kebutuhan
akan subsistensi, merupakan kebutuhan
setiap orang untuk mempertahankan eksistensinya dan individualitasnya baik pada
tatanan fisik maupun psikis.
•
Kebutuhan
akan perkembangan atau pertumbuhan,
yaitu kebutuhan untuk mengembangkan potensialitasnya.
•
Kebutuhan
akan transendensi, yaitu kebutuhan
yang mendorong manusia untuk mengatasi individualisnya untuk berkomunio dan
berkomunikasi dengan orang lain, dengan alam dan dengan kekuatan yang mengatasi
dirinya ini juga disebut sebagai kebutuhan akan makna kehidupan.
2. Hubungan antar
Arsitektur, Manusia dan Lingkungan:
·
Arsitektur
sebagai perpaduan hasil sosial sistem dan ekosistem saling berhubungan erat dan
saling mempengaruhi satu dengan lainnya.
·
Manusia
sebagai sosial system (Sistem Sosial)
·
Lingkungan
alam sebagai ekosistem dan bentukan.
3. Hubungan
Asitektur dengan Lingkungan Hidup
·
Agenda
internasional bidang lingkungan binaan seperti hasil Konferensi I Internasional
PBB tentang Permukiman di Vancouver, Kanada pada 1976, KTT Bumi tentang Lingkungan
Hidup dan Pembangunan di Rio De Janeiro, Brazilia pada 1992, dengan Agenda
Habitat I.
·
Hasil
konferensi itu yaitu kesepakatan masyarakat internasional tentang kerangka kerja
pembangunan berwawasan lingkungan yang memberi perhatian pada masalah sosial, ekonomi
dan lingkungan hidup
·
Konferensi
PBB di Istambul pada 1996, menghasilkan Agenda Habitat II yang menjadi acuan
dalam penanganan lingkungan binaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
·
Indonesia
sendiri telah menerbitkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam
rumusan kebijakan sektor jasa konstruksi dan bangunan gedung, penyelenggaraan
bangunan gedung dan lingkungannya diharapkan mempunyai arah yang jelas untuk
masa kini dan mendatang dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional,
andal, berjati diri, tertib, serasi, selaras, seimbang dengan lingkungan, serta
berkepastian hukum, sesuai asas keseimbangan dan keserasian bangunan dengan lingkungannya
sekaligus menuju perjalanan arsitektur dan lingkungannya secara berkelanjutan.