Senin, 12 Oktober 2015

Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan

I. PENGERTIAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,

- HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. 

- PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  

- PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

- HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. 
     
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
      
Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

II. STRUKTUR PRANATA

Struktur Hukum Pranata di Indonesia: 
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

III. CONTOH KASUS

Berikut salah satu contoh kontrak kerja :
 - Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 - Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.
Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

- Bagian Sanksi :

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara

UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja

• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.


Sumber : 
http://blogguyonan.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html 
http://www.ilmusipil.com/kontrak-kerja-proyek-konstruksi 
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html 

Selasa, 30 Juni 2015

Visi dan Misi menjadi seorang Presiden

Di bawah ini merupakan Visi dan Misi jika saya menjadi seorang Presiden bangsa Indonesia.

Visi :
- Mewujudkan Indonesia Negara yang berdaulat, mandiri, berkepribadian, adil dan makmur berlandaskan gotong royong Pancasila demi menuju Indonesia yang satu, tentram dan disiplin akan sikap saling menghargai.
- Mewujudkan generasi muda bangsa Indonesia beriman dan bertakwa terhadap saling menghargai perbedaan kepercayaan dan ras di Indonesia.

Misi :
- Meningkatkan Sistem Keamanan Nasional yang mampu menjaga kesejahteraan bangsa Indonesia.
- Menjadikan Indonesia Negara Maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan Nasional.
- Memperkuat kepribadian bangsa Indonesia sebagai Negara Maritim.
- Menopang kemandirian ekonomi terhadap Sumber Daya Maritim yang mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara Kepulauan yang kaya akan hasil laut dan tambang.
- Mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaya saing dalam pasar modal.
- Memperkuat kualitas hidup bangsa Indonesia.
- Memperkuat penghasilan produk dalam negeri dengan mendukung produksi dalam negeri
- Memperkuat jati diri sebagai Negara Maritim dengan terwujudnya politik luar negeri yang bebas aktif.
- Mewujudkan masyarakat taat berlandaskan Hukum Negara yang mencerminkan kedisiplinan Indonesia.
- Mewujudkan masyarakat yang lekat akan kebudayaan.

Minggu, 07 Juni 2015

Peranan Tugas dan Fungsi Ketahanan Negara (TNI dan Polri)

A. Latar Belakang

Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks. Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga. Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya. Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Negara Indonesia mengenal system kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif. Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia. Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar, peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.

Sebelum runtuhnya rezim orde baru, Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence). Komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD, prajurit TNI AL, prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia. Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan Negara.

Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri. TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum.

B. Perumusan Masalah

Agar lebih dapat memahami mengenai pentingnya Keamanan Nasional bagi Negara Republik Indonesia,penulis mencoba untuk membuat beberapa perumusan masalah terkait hal tersebut,yaitu :
Apa tugas dan fungsi TNI dan Polri?

C. Pembahasan

Tugas TNI :
Menegakan kedaulatan Negara
Mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Fungsi TNI :
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.                                                                    
Tugas Polri :
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakan hukum.
Fungsi Polri :
Menjadikan kehidupan masyarakt yang aman ,tertib damai dan sejahtera

D. Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan dan pembahasan mengenai Keamanan Nasional di negara kita yakni tugas dan fungsi TNI dan Polri, dapat dirumuskan kesimpulan mengenai wujud penjabaran Keamanan Nasional dari sudut pandang kewenangan TNI dan kewenangan Polri sebagai lembaga negara yang terkait dengan permasalahan Keamanan, bahwa mereka saling terkait satu sama lain dalam fungsi ketahanan negara begitupun dengan tugas yang mengerucut kepada Kepemerintahan dan Masyarakat.

Minggu, 03 Mei 2015

Hubungan Pertukaran Jepang dan Indonesia mengenai Islam

I. PENJELASAN
   Hubungan antara Jepang dan Indonesia merupakan salah satu hubungan bilateral yang penting bagi Jepang. Dari pertukaran dan persahabatan yang telah lama terjalin, banyak orang Jepang yang merasa dekat dan mencintai Indonesia.

   Pertukaran orang Jepang dan Indonesia mulai dari pada tahun 1600-an (seribu enam ratusan). Ketika beberapa orang Jepang tinggal di Indonesia yang masih berada dalam zaman penjajahan. Menurut dokumennya, pada tahun 1897 (seribu delapan ratus sembilan tujuh), sekitar 130 (seratus tiga puluh) orang Jepang tinggal di pulau Jawa. Sekarang, lebih dari 10,000 (sepuluh ribu) orang Jepang tinggal di Indonesia, dan lebih dari 20,000 orang Indonesia tinggal di Jepang. Dari angka ini, bisa dikatakan bahwa pertukaran antar orang semakin berkembang secara pesat. Dari segi hubungan ekonomi, Jepang adalah negara mitra perdagangan terbesar bagi Indonesia, dan juga merupakan negara donor terbesar. Melalui pertukaran orang dan ekonomi, banyak orang Jepang menaruh minat terhadap Indonesia, ingin tahu tentang Indonesia, dan ingin akrab dengan Indonesia. Dan memang, pemahaman orang Jepang terhadap Indonesia, terus makin mendalam.

   Di lain pihak, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Timbul pertanyaan, bagaimanakah hubungan antara Indonesia dan Jepang dilihat dari titik pandangan Islam.

   Beberapa tahun terakhir, Jepang sedang berusaha untuk memperdalam hubungannya dengan masyarakat internasional, di mana perhatian sedang tertuju kepada masyarakat Islam yang makin meningkat. Maka perhatian masyarakat Jepang terhadap Islam pun menjadi sangat besar.

   Apabila kita ke toko buku di Jepang, kita dapat melihat banyaknya buku-buku tentang Islam. Namun, sayangnya, kebanyakan perhatian tersebut, hanya terbatas pada rasa ingin tahu tentang Islam dalam hubungannya dengan berbagai masalah yang terjadi pada masa ini. Belumlah sampai pada pemahaman tentang Islam yang cukup memadai. Dalam perjalanan sejarah negara kami yang lebih banyak berhubungan dengan Konfusianisme, Budha dan Shinto, keberadaan Islam bukanlah sesuatu yang ada di dalam kehidupan masyarakat Jepang. Selain itu, adanya kebijakan mengasingkan diri sekitar selama 200 (dua ratus tahun), dari pertengahan abad ke 17 (tujuh belas), sehingga tidak ada kontak antara Jepang dengan Islam.

   Barulah pada zaman Meiji, pada tahun 1875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima), atau 77 (tujuh puluh tujuh), literatur-literatur mengenai Islam yang berasal dari Eropa atau China, mulai diterjemahkan dan masuk ke Jepang.

   Kemudian, pada tahun 1890 (seribu depalan ratus sembilan puluh), terjadi sebuah peristiwa yang mempertemukan Jepang dan Islam. Peristiwa ini dikenal sebagai Peristiwa Kapal Ertogrul. Sebuah kapal Turki karam di perairan Jepang. Dari 600 (enam ratus) penumpang, hanya 69 (enam puluh sembilan) yang selamat. Pemerintah maupun rakyat Jepang bersama-sama berusaha menolong para penumpang yang selamat dan mengadakan upacara penghormatan bagi arwah penumpang yang meninggal dunia. Mereka yang selamat, akhirnya dapat kembali ke negara mereka berkat sumbangan yang berhasil dikumpulkan dari seluruh rakyat Jepang. Peristiwa ini menjadi pencetus dikirimnya utusan pemerintah Turki ke Jepang pada tahun 1891 (seribu delapan ratus sembilan puluh satu). Hubungan yang sangat baik dengan Turki ini, juga membawa kemenangan bagi Jepang dalam peperangan dengan Rusia yang dimulai pada tahun 1904 (seribu sembilan ratus empat). Dikatakan, pada saat armada kapal kekaisaran Rusia melintasi laut Baltik, Turki memberitahukan hal tersebut kepada Jepang, dan karena itu, Jepang meraih kemenangannya. Setelah peristiwa tersebut, yaitu sekitar tahun 1900-an, untuk pertama kalinya warga muslim Jepang pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah Haji. Sejak saat itu, Islam mulai dikenal secara luas.

   Di masa Perang Dunia ke-2 (dua), di tengah-tengah politik ekspansi Jepang, timbul minat tinggi terhadap rakyat Asia. Orang Jepang mulai tahu bahwa di antara rakyat Asia ada rakyat Muslim. Maka tiba-tiba timbul kebutuhan sebagai kebijakan negara untuk melakukan penelitian Islam. Maka terbentuklah banyak lembaga penelitian, organisasi maupun perkumpulan kajian Islam, bahkan juga terbit berbagai majalah dan bukunya. Timbul semacam boom mengenai Islam. Tetapi, pemerintah Jepang di masa itu, memandang Islam sebagai agama Tuhan Maha Esanya orang Arab, tidak sesuai dengan azas militer Jepang serta Shintoisme yang memuja banyak dewa. Karena itu dakwah Islam tetap tidak boleh.

   Setelah akhir Perang Dunia ke-2, negara-negara Asia dan Afrika merdeka, dan banyak negara Islam muncul di panggung dunia. Terjalin hubungan erat antara Jepang dengan negara-negara Islam, terutama karena Timur Tengah adalah sumber minyak bagi Jepang. Berkat hal-hal itu, Jepang makin mementingkan hubungan diplomatik dengan negara-negara Islam, baik dari segi diplomasi maupun ekonomi. Dapat dilihat, meningkatnya perhatian terhadap Islam baru dimulai belum lama ini. Apabila kita bandingkan dengan masuknya agama Budha ke Jepang pada tahun 538 (lima ratus tiga puluh delapan) dari Cina dan agama Kristen yang masuk bersama dengan datangnya orang Portugal pada tahun 1549 (seribu lima ratus empat puluh sembilan), dapat dilihat betapa masih singkatnya sejarah hubungan antara Jepang dan Islam. Pada saat ini, katanya warganegara Jepang yang memeluk agama Islam, berjumlah sekitar 7,000 (tujuh ribu) orang. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Jepang, sekitar 120 (seratus dua puluh) juta orang, angka ini memang sangat kecil. Sangat disayangkan pula, adanya berbagai peristiwa terorisme oleh kelompok radikal, mengakibatkan menurunnya citra Islam.

II. ANALISA
 Walaupun tidak perlu dijelaskan lagi, hampir semua penganut Islam memiliki pemikiran yang sangat berbeda dengan mereka yang radikal, khususnya kaum muslim Indonesia adalah pencinta perdamaian.

III. PENDAPAT
   Menurut saya, jika dibaca lebih saksama artikel ini lebih kepada pro indonesia atau yang beragama islam. Namun kita bisa membangun kerjasama yang lebih efektif bila kita berada di jepang, dengan berinteraksi dengan orang Muslim dari berbagai kalangan, dimulai pada pagi hari dengan sopir ( bagi yang berpergian dengan sopir) kemudian dengan sekretaris, juga dengan para mitra kerja seperti para anggota MPR / DPR, ilmuwan, dan lain-lain. Lama kelamaan akan tumbuh kemurahan hati dan ketenangan hati orang-orang Islam dalam perjumpaan dengan mereka. Tentu saja, Islam tidak dapat kita generalisasi dalam sebuah kesimpulan saja, namun yang sangat dirasakan adalah, betapa Islam yang berasal dari Timur Tengah dapat membaur dengan budaya Indonesia, terutama kebudayaan Jawa.

   Misalnya, kita dapat melihat ada mesjid yang berbentuk bangunan joglo. Pakaian yang anda pakai pun, seperti sarung dan batik, menunjukkan masuknya unsur Islam dalam masyarakat Indonesia tanpa hilangnya unsur budaya tradisional. Saya pikir hal ini sama seperti Jepang yang tetap melindungi kebudayaan tradisionalnya dalam memadukan unsur budaya Barat ke dalam kehidupan masyarakat Jepang.

   Di Jepang pada tahun seribu sembilan ratus tiga puluhan (1930-an), hanya ada dua mesjid, namun saat ini sudah terdapat lebih dari seratus mesjid. Masyarakat Islam yang ada di Jepang, paling banyak orang Indoensia, kemudian orang Pakistan, Bangladesh, dan Iran. Pusat Islam dan Asosiasi Muslim Jepang di Tokyo menjadi pusat studi Islam dan Bahasa Arab bagi warga Jepang, yang banyak menarik perhatian warga muda Jepang. Saya percaya, akumulasi dari berbagai usaha yang kecil seperti ini, dapat memberi andil bagi dunia yang lebih damai.

IV. KESIMPULAN
   Melalui pertukaran seperti ini, saya sugguh berharap agar persahabatan antara Indonesia dan Jepang, antara orang Jepang dan muslim Indonesia, dapat berkembang. Dan dapat memperdalam saling pengertian antara Jepang dan Indonesia.




Sumber : www.id.emb-japan.go.jp/spmins.html

Minggu, 08 Maret 2015

Pelanggaran HAM

I. PENGERTIAN HAM (Hak Asasi Manusia)
  HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

  Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
 
II. CONTOH KASUS HAM (Hak Asasi Manusia)
Selasa, 23 Desember 2014 - 19:59 WIB
Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama
 
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga negara terlibat atau setidaknya membiarkan terjadinya sikap intoleransi yang membungkam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal tersebut didapat dari pemantauan Pelapor Khusus Komnas HAM dalam pemajuan, penghormatan dan pemenuhan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2014.

Menurut Komisioner Komnas HAM dan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan M Imdadun Rahmat, pelanggaran itu dalam kategori forum internum (kebebasan internal) dan kategori forum externum (kebebasan eksternal).

"Pelaku pelanggaran ini tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga oleh intitusi negara, baik berupa tindakan aktif (by commission) maupun tindakan pembiaran (by omission)," kata Rahmat, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut Rahmat, laporan 'keterlibatan negara' diduga melanggar hak warga negara dalam beragama, dilakukan setelah Komnas HAM melakukan kajian dan penelitian di sejumlah kasus tindakan intoleransi. Laporan itu pun diperkuat dengan temuan Komnas HAM yang telah membentuk Tim Asistensi Pelapor khusus KBB, yang diwadahi dalam desk KBB.

Dari tim pendamping dan pengaduan Komnas HAM, ditemukan sejumlah kasus tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan diduga dilakukan negara dan non-negara. Dia menyebutkan, telah terjadi peningkatan pelanggaran dari kurun waktu 2013 sebesar 39 kasus sampai 2014 meningkat menjadi 67 kasus.

Kemudian, dari kasus-kasus yang diadukan pada tahun 2014, Komnas HAM menyimpulkan tiga kategori pengaduan KBB. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan rumah ibadah sebanyak 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemuka agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Yang ketiga, penghalangan ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas.

"Komnas HAM menilai, meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum di lapangan di satu sisi dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah di sisi lain," pungkasnya.

III. TANGGAPAN
  Menurut saya dalam hal ini jelas telah disebutkan pelanggaran HAM dan melanggar HAM, seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas. Jika terus seperti ini maka masyarakat akan terus menyalahkan Komnas HAM yang bekerja kurang efektif dalam menangani pelanggaran ini. Namun dilihat dari sudut Komnas HAM dalam pernyataan di atas, lembaga ini sudah berlaku seadil - adilnya, setidaknya mereka walaupun terlibat dengan negara mereka juga tidak segan segan mengadili para pelaku pelanggaran HAM yang terlibat dengan negara.
  Seperti dijelaskan dalam kasus pertama ; tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan rumah ibadah. Jika pembuatan rumah ibadah dihalangi seperti ini lalu bagaimana bagi sebagian umat yang ingin beribadah namun tidak siberi tempat beribadatan. Ini jelas jelas telah melanggar Hak Asasi Sosial Budaya, yakni "Hak mendapatkan pengajaran" Yang dimaksudkan adalah pengajaran dalam hal keagamaan masing masing. Kita setiap manusia berhak mendapatkan pengajaran agama untuk kehidupan negara yang menganut lekat dengan Pancasila.
  Selanjutnya kasus kedua yakni diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemuka agama dan keyakinan tertentu. Karena telah dijelaskan dalam Hak Asasi Hukum "Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan" kita sesama makhluk ciptaan Allah sudah dilahirkan dengan garis takdir sendiri sendiri dan keyakinan sendiri sendiri sehingga terciptalah hak dimana kita masing masing memiliki hak paten terhadap diri sendiri yakni HAM. Namun dalam hak ini mengapa jika seorang pemuka agama diancam dalam kekerasan seperti ini? Ini karena kurangnya kepedulian kita dan kurangnya mengerti terhadap diri sesama. Manusia yang beradap. Kurang nya pengertian dalam Pancasila Indonesia dan hukum, sehingga seenaknya saja melakukan kekerasan. Bahwa kurangnya pengetahuan tentang Bhineka Tunggal Ika yang mengakibatkan diskriminasi terhadap sesama.
  Kasus yang ketiga "penghalangan ritual pelaksanaan ibadah" Dalam kasus ini kita yang beragama dilarang untuk beribadah itu sama sekali melanggar hak pribadi masing masing untuk memeluk agama. Jika seperti ini terus hancurlah sikap pancasila kita "ketuhanan yang maha esa"

IV. SARAN
  Seharusnya kita sebagai umat manusia yang beragama jangan hanya mengandalkan Komnas HAM saja, namun kita juga harus ikut serta dalam menilai diri kita masing masing, apakah kita sudah benar menjalankan hak kita atau apakah kita punya hak untuk ikut campur dalam hak orang lain. Pelajarilah lebih dalam bahwa setiap makhluk hidup di dunia sejak lahir sudah memiliki hak nya masing masing jadi disarankan agar sebelum menilai atau ikut campur dalam hak atau masalah orang lain, tolong nilai lah diri kita dulu seperti apa. Jangan asal main  kekerasan dan sebagainya terhadap sesama makhluk-Nya. Karena negara kita negara yang ber Pancasila, ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

V. KESIMPULAN
  Masih kurang sadarnya perhatian kita terhadap diri kita masing masing. Karena Negara yang baik adalah pribadi yang baik. Dan semoga pelaku yang terlibat dalam negara maupun non negara sadar akan perlakuan nya terhadap hak orang lain. Dan Komnas HAM semakin tegas dalam pengambilan keputusan. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.






Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/941354/13/2014-negara-diduga-lakukan-67-pelanggaran-kebebasan-beragama-1419339576