Minggu, 08 Maret 2015

Pelanggaran HAM

I. PENGERTIAN HAM (Hak Asasi Manusia)
  HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

  Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
 
II. CONTOH KASUS HAM (Hak Asasi Manusia)
Selasa, 23 Desember 2014 - 19:59 WIB
Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama
 
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga negara terlibat atau setidaknya membiarkan terjadinya sikap intoleransi yang membungkam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal tersebut didapat dari pemantauan Pelapor Khusus Komnas HAM dalam pemajuan, penghormatan dan pemenuhan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2014.

Menurut Komisioner Komnas HAM dan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan M Imdadun Rahmat, pelanggaran itu dalam kategori forum internum (kebebasan internal) dan kategori forum externum (kebebasan eksternal).

"Pelaku pelanggaran ini tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga oleh intitusi negara, baik berupa tindakan aktif (by commission) maupun tindakan pembiaran (by omission)," kata Rahmat, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut Rahmat, laporan 'keterlibatan negara' diduga melanggar hak warga negara dalam beragama, dilakukan setelah Komnas HAM melakukan kajian dan penelitian di sejumlah kasus tindakan intoleransi. Laporan itu pun diperkuat dengan temuan Komnas HAM yang telah membentuk Tim Asistensi Pelapor khusus KBB, yang diwadahi dalam desk KBB.

Dari tim pendamping dan pengaduan Komnas HAM, ditemukan sejumlah kasus tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan diduga dilakukan negara dan non-negara. Dia menyebutkan, telah terjadi peningkatan pelanggaran dari kurun waktu 2013 sebesar 39 kasus sampai 2014 meningkat menjadi 67 kasus.

Kemudian, dari kasus-kasus yang diadukan pada tahun 2014, Komnas HAM menyimpulkan tiga kategori pengaduan KBB. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan rumah ibadah sebanyak 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemuka agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Yang ketiga, penghalangan ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas.

"Komnas HAM menilai, meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum di lapangan di satu sisi dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah di sisi lain," pungkasnya.

III. TANGGAPAN
  Menurut saya dalam hal ini jelas telah disebutkan pelanggaran HAM dan melanggar HAM, seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas. Jika terus seperti ini maka masyarakat akan terus menyalahkan Komnas HAM yang bekerja kurang efektif dalam menangani pelanggaran ini. Namun dilihat dari sudut Komnas HAM dalam pernyataan di atas, lembaga ini sudah berlaku seadil - adilnya, setidaknya mereka walaupun terlibat dengan negara mereka juga tidak segan segan mengadili para pelaku pelanggaran HAM yang terlibat dengan negara.
  Seperti dijelaskan dalam kasus pertama ; tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan rumah ibadah. Jika pembuatan rumah ibadah dihalangi seperti ini lalu bagaimana bagi sebagian umat yang ingin beribadah namun tidak siberi tempat beribadatan. Ini jelas jelas telah melanggar Hak Asasi Sosial Budaya, yakni "Hak mendapatkan pengajaran" Yang dimaksudkan adalah pengajaran dalam hal keagamaan masing masing. Kita setiap manusia berhak mendapatkan pengajaran agama untuk kehidupan negara yang menganut lekat dengan Pancasila.
  Selanjutnya kasus kedua yakni diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemuka agama dan keyakinan tertentu. Karena telah dijelaskan dalam Hak Asasi Hukum "Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan" kita sesama makhluk ciptaan Allah sudah dilahirkan dengan garis takdir sendiri sendiri dan keyakinan sendiri sendiri sehingga terciptalah hak dimana kita masing masing memiliki hak paten terhadap diri sendiri yakni HAM. Namun dalam hak ini mengapa jika seorang pemuka agama diancam dalam kekerasan seperti ini? Ini karena kurangnya kepedulian kita dan kurangnya mengerti terhadap diri sesama. Manusia yang beradap. Kurang nya pengertian dalam Pancasila Indonesia dan hukum, sehingga seenaknya saja melakukan kekerasan. Bahwa kurangnya pengetahuan tentang Bhineka Tunggal Ika yang mengakibatkan diskriminasi terhadap sesama.
  Kasus yang ketiga "penghalangan ritual pelaksanaan ibadah" Dalam kasus ini kita yang beragama dilarang untuk beribadah itu sama sekali melanggar hak pribadi masing masing untuk memeluk agama. Jika seperti ini terus hancurlah sikap pancasila kita "ketuhanan yang maha esa"

IV. SARAN
  Seharusnya kita sebagai umat manusia yang beragama jangan hanya mengandalkan Komnas HAM saja, namun kita juga harus ikut serta dalam menilai diri kita masing masing, apakah kita sudah benar menjalankan hak kita atau apakah kita punya hak untuk ikut campur dalam hak orang lain. Pelajarilah lebih dalam bahwa setiap makhluk hidup di dunia sejak lahir sudah memiliki hak nya masing masing jadi disarankan agar sebelum menilai atau ikut campur dalam hak atau masalah orang lain, tolong nilai lah diri kita dulu seperti apa. Jangan asal main  kekerasan dan sebagainya terhadap sesama makhluk-Nya. Karena negara kita negara yang ber Pancasila, ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

V. KESIMPULAN
  Masih kurang sadarnya perhatian kita terhadap diri kita masing masing. Karena Negara yang baik adalah pribadi yang baik. Dan semoga pelaku yang terlibat dalam negara maupun non negara sadar akan perlakuan nya terhadap hak orang lain. Dan Komnas HAM semakin tegas dalam pengambilan keputusan. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.






Sumber : http://nasional.sindonews.com/read/941354/13/2014-negara-diduga-lakukan-67-pelanggaran-kebebasan-beragama-1419339576