Jumat, 15 November 2013

Warga Negara dan Negara




  1. Hukum, Negara dan Pemerintah
·         Hukum
Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecth memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan - peraturan (perintah - perintah atau larangan - larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Sedangkan menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan - peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan - badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan - peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ø  Ciri - ciri dan Sifat Hukum
o   Ciri hukum adalah:
1.      Adanya perintah atau larangan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk di taati yang disebut kaidah hukum yang dilengkapi dengan unsur memaksa.
2.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang sehingga hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
Ø  Sumber - Sumber Hukum
Sumber - sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan -aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika melanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau dari beberapa sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sumber hukum formal dapat ditinjau dari:
1.      Undang - undang (Statue), suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.      Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang - ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3.      Keputusan - Keputusan Hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat (Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing - masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat Sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Ø  Pembagian Hukum
o   Menurut sumber:
1.      Hukum Undang - undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
2.      Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
3.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara
4.      Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
o   Menurut bentuknya:
1.      Hukum Tertulis, yang dikodifikasikan; yang telah dibukukan jenis - jenisnya dalam kitab undang - undang secara sistematis lengkap dan tak dikodifikasikan
2.      Hukum tak tertulis
o   Menurut tempat berlakunya:
1.      Hukum Nasional, hukum dalam suatu negara
2.      Hukum Internasional, hukum yang mengatur hubungan internasional
3.      Hukum Asing, hukum dalam negara lain
4.      Hukum Gereja, norma gereja yang di tetapkan untuk anggota - anggotanya
o   Menurut waktu berlakunya
1.      Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
2.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
3.      Hukum Asasi (hukum alam), hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
o   Menurut cara mempertahankannya:
1.      Hukum Material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
2.      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara - cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesutu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan. Contohnya Hukum Acara dan Hukum Acara Perdata.
o   Menurut sifatnya:
1.      Hukum yang memaksa, hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
2.      Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat dikesampingkan
o   Menurut wujudnya:
1.      Hukum Obyektif, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum
2.      Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif
o   Menurut isinya:
1.      Hukum Privat (Hukum Sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
2.      Hukum Publik (Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya

Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala - gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lainsupaya tidak menjadi atagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan - golongan ke arah tercapainya tujuan - tujuan dari masyarakat deluruh atau tujuan sosial.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu:
  1. Jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
  2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
  3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
  4. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
  5. Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
  6. Macam - macam hukum terlalu di pukulratakan
  7. Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
  8. Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuknya dasar di undangkannya hukum
  9. Jangan mencampur-adukkan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
  10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

·         Negara
Negara memiliki 2 tugas utama:
  1. Mengatur dan menertibtkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
o   Sifat - Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, adanya kekerasan fisik secara legal
2.      Sifat monopoli, mempunyai hak kuasa untuk menetapkan tujuan bersama
3.      Sifat mencakup semua
o   Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan (Unitarisme), negara yang merdeka dan berdaulat
2.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, langsung diatur dan diurus Pemerintah pusat
3.      B. Negara Serikat (Negara Federasi), penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini:
  1. Negara Dominion, dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris
  2. Negara Uni, gabungan dari 2 negara yang mempunyai seorang kepala negara yang sama (Uni Personil). Apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama (Uni Riil)
  3. Negara Protektorat, berada di bawah perlindungan negara lain
o   Unsur - Unsur negara
Syarat - syarat dapat dikatakan sebagai suatu negara adalah:
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahannya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus mempunyai kedaulatan
§  Sifat - sifat kedaulatan:
1.      Permanen atau tetap
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi - bagi
4.      Tidak terbatas
§  Sumber kedaulatan:
1.      Teori kedaulatan Tuhan
2.      Teori kedaulatan rakyat
3.      Teori kedaulatan Negara
4.      Teori kedaulatan hukum
  • Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Tanpa adanya pemerintah maka negara kita tidak akan ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, makan tak akan mungkin bila suatu negara tanpa adanya pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas:
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar - dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
  • Memnujuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya
Pemerintah dalam arti sempit:
  • Menurut Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
  • Menurut Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur
  • Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit

2.   Warganegara dan Negara
Menurut Kansil, orang - orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:
o   Penduduk, memenuhi syarat menetap dan memiliki tempat tinggal pokok berdomisili
1.      Penduduk warganegara, yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah dan mengakui pemerintahnya sendiri
2.      Penduduk bukan warganegara atau orang asing
o   Bukan penduduk, yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tertentu
Asas kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1.      Kriterium kelahiran, menurut asas keibubapakan (Ius Sanguinis), menurut asas kelahiran (Ius Soli)
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat - syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain

Pemuda dan Sosialisasi



  1. Internalisasi belajar dan spesialisasi

·         Orientasi mendua
Menurut Dr. Male, orientasi mendua adalah yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer (teman sebaya). Sementara itu Zulkarimen Nasution mengutip pendapat ahli komunikasi J. Kapper dalam bukunya The Effect of Mass Communication mengatakan kondisi bimbang yang di alami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi.
Keadaan bimbang akibat orientasi mendua, menurut Dr. Malo juga menyebabkan remaja nekad melakukan tindakan bunuh diri. Untuk mengatasi hal ini Dr. Malo mengemukakan beberapa alternatif. Jalan keluar yang di ambil harus memperhitungkan peranan peer group. Program pendidikan yang melawan arus nilai peer, besar kemungkinannya tidak berhasil. Penggunaan waktu luang remaja juga diperhatikan, untuk menanggulangi masalah tersebut.

·         Peran Media Massa
Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi. Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Zulkarimen juga mengamati, para tetua yang tadinya berfungsi sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap pesan-pesan yang diterima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
Sebagai jalan keluar ahli komunikasi melihat perlunya membekali remaja dengan ketrampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan dan mengevaluasi informasi. Keterampilan ini ada baiknya disisipkan melalui pelajaran yang ada di sekolah dan pada orang tua untuk membimbing dalam mengkonsumsi media massa.

·         Perlu Dikembangkan
Arif Gosita SH yang berbicara mengenai kecenderungan - kecenderungan relasi orang tua dan remaja (KROR) menyatakan KROR positif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedangkan yang negatif merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfrontatif.
Sementara itu Suwarniayati Sartomo berpendapat, remaja sebagai individu dan masa pancaroba mempunyai penilaian yang belum mendalam terhadap norma, etika dan agama seperti halnya orang dewasa.
Sedangkan Kakanwil Depdikbud DKI Jakarta Drs. E. Coldenhoff melihat pengembangan sekolah sebagai masyarakat, perlu ditangani secara konfrehensif dan terpadu.

  1. Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam - macam harapan, terutama dari generasi lainnya.
Disamping menghadapi berbagai permasalahan, pemuda memiliki potensi - potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia.
Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah - tengah kehidupan masyarakat.

  1. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar - benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaan nya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
a.       Landasan idiil                               : Pancasila
b.      Landasan konstitusional               : Undang - Undang Dasar 1945
c.       Landasan strategis                                    : Garis - garis besar Haluan Negara
d.      Landasan historis                          : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
e.       Landasan normative                      : Etika, tata nilai dan tradisi lujur yang hidup dalam masyarakat
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
1.                          Generasi muda sebagai subyek adalah mereka yang telah memiliki bekal – bekal
dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah - masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.                          Generasi mudah sebagai obyek adalah mereka yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan - kemampuan nya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Permasalahan generasi muda antara lain:
  1. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme
  2. Kekurangpastian
  3. Belum seimbang antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan
  4. Kurangnya lapangan pekerjaan
  5. Kurang gizi
  6. Masih banyak perkawinan dibawah umur
  7. Pergaulan bebas
  8. Meningkatnya kenakalan remaja
  9. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda
Potensi - potensi yang ada pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:
1.      Idealisme dan daya kritis
2.      Dinamika dan kreatifitas
3.      Keberanian mengambil resiko
4.      Optimis dan kegairahan semangat
5.      Sikap kemandirian dan disiplin murni
6.      Terdidik
7.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
8.      Patriotisme dan Nasionalisme
9.      Sikap kesatria
10.  Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

Sosialisasi adalah proses yang membuat individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarnai cara berfikir dan kebiasaan - kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu jadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah - tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Setiap individu dalam masyarakat yang berbeda mengalami proses sosialisasi yang berbeda pula, karena proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan.
Cohen (1983) menyatakan bahwa lembaga - lembaga sosialisasi yang terpenting adalah keluarga, sekolah, sekelompok sebaya dan media massa.
Tujuan pokok sosialisasi:
  1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (ketrampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat
  2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya
  3. Pengendalian fungsi - fungsi organik yang di pelajari melalui latihan - latihan
  4. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya

4.   Perguruan dan Pendidikan
Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Suatu bangsa akan berhasil dalam pembangunan nya secara self propelling dan tumbuh menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam pendidikan penduduknya.
Setidak - tidaknya dua faktor yang dapat kita amati sebagai faktor yang sangat penting dalam pembangunan dewasa ini: semakin banyaknya manusia yang membutuhkan pendidikan dan semakin bervariasinya mutu pendidikan yang di harapkan oleh mereka.
Dalam arti inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting, karena berbagai alasan.
  1. Sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memilki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
  2. Sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya.
  3. Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
  4. Mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari sususan kekuasaan, struktut perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite dikalangan generasi muda/pemuda, umunya mempunyai latar belakang sosial, ekomomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya.

Rabu, 23 Oktober 2013

RANGKUMAN TUGAS ISD



Rangkuman Unsur-Unsur Kebudayaan
·         Kebudayaan dalam artian luas, sebagai keseluruhan sistem gagasan dan tindakan manusia yang berhubungan erat dengan masyarakat, ada di masyarakat, di buat oleh masyarakat dan untuk masyarakat atau dimiliki masyarakat secara turun temurun dari generasi ke generasi.
·         Kebudayaan dalam artian sempit, sebagai bagian dari istilah budaya yang mengandung system gagasan dan tindakan manusia.
·         7 unsur kebudayaan menurut Kluckhohn yang universal, yaitu sistem religi dan upacara keagamaan, sistem pemikiran, sistem organisasi kemasyarakatan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi, sistem teknologi dan peralatan, bahasa dan kesenian.
·         1. Sistem kepercayaan (sistem religi) mencakup upacara keagamaan, sistem ini merupakan homo religious. Karena adanya rasa takut terhadap suatu kepercayaan yang luhur dan mengakui adanya kekuasaan yang Maha Kuasa dan Maha Besar maka lahirlah suatu sitem kepercayaan atau religi yang membuat manusia menjadi taat akan suatu kaum, budaya, dan keagaaman nya yang diwujudkan dalam system religi dan upacara keagamaan.
·         Sistem Pemikiran, system pemikiran ini adalah dimana seorang manusia mampu menafsirkan apa itu budaya dengan akal yang dia miliki.
·         Sistem organisasi kemasyarakatan. Kita perlu berfikir bersama untuk menemukan penafsiran yang pas mengenai kebudayaan. Bukan sendirian melainkan dalam suatu organisasi masyarakat agar hasil lebih sempurna.
·         Sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi. Kebudayaan tidak akan pernah tercipta jika di suatu tempat tidak memiliki struktur perekonomian yang kuat.
·         Sistem teknologi dan peralatan. Sistem ini timbul karena kreativitas manusia untuk membuat suatu barang yang baru yang di inginkan nya.
·         Bahasa, baik lisan maupun tulisan.
·         Kesenian, baik seni rupa, seni suara, maupun seni lainnya.
·         Argumen beberapa cara untuk mempopulerkan kebudayaan Indonesia:   1. Sosial Media, 2. Blog,   3. Ajaklah teman teman mu membuat fanspage di facebook atau grup di twitter, line dan wasap untuk saling sharing bareng, 4. Buatlah permainan yang mengilhami dari kebudayaan ini,    5. Sebarkanlah semangat melestarikan budaya!

Rangkuman Peran Keluarga dalam Pembentukan Individu dalam Peranan Sebagai Anggota Masyarakat
·         Individu adalah seorang manusia perseorangan dalam satu kesatuan yang utuh memiliki pola pikirnya sendiri yang tak bisa kita ukur dan pikir.
·         Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami dan tinggal dalam satu atap rumah saling bertimbal balik dan memiliki hubungan darah yang erat. Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu dan anak.
·         Masyarakat atau society dapat di artikan sekelompok orang yang berkumpul dan bekerja sama dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dengan saling bereaksi satu sama lain dan saling berinteraksi dengan lingkungan nya.
·         “Keluarga memiliki peranan utama didalam mengasuh anak, di segala norma dan etika yan berlaku didalam lingkungan masyarakat, dan budayanya dapat diteruskan dari orang tua kepada anaknya dari generasi-generasi yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.” (Effendi, et al., 1995)
·         Peran keluarga sangatlah penting dalam pertumbuhan dan karakter seorang anak. Mulai dari cara dia menirukan kegiatan orang tuanya, caranya bicara, bersikap, perilaku terhadap yang lain, sifat dan karakter sangat melekat pada peran penting keluarga. Seorang anak pastinya membutuhkan kasih sayang dan perhatian orang tuanya. Tidak ada yang bisa menggantikan rasa sayang seorang ibu kalau bukan ibu kandung nya sendiri. Karena dalam keluarga lah kita dapat mengukur terdidiknya kehidupan kita bagi bangsa dan negara. Keluarga merupakan awal permulaan seorang anak untuk terjun kedunia yang sangat global dan luas yaitu masyarakat. Sehingga banyak peranan keluarga dalam kehidupan kita yang sewajarnya harus dilakukan para keluarga. Arti sangat penting disini adalah wajib. Dimana kewajiban orang tua untu mendidik anaknya menjadi individu yang baik sehingga kelak ketika dia dewasa didikan orang tua akan terus tertanam dalam dirinya menjadi pribadi yang baik logika maupun hati.

Rangkuman Percampuran Budaya di Masyarakat
·         Budaya, yaitu berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia
·         Budaya adalah pola pikir, ide dan gagasan yang hanya terdapat di Indonesia dan memiliki ciri khas, keunikan, keanekaragaman yang menjadikan landasan dalam berkehidupan di Indonesia.
·         Akulturasi adalah proses sosial yang timbul apabila terjadi percampuran dua kebudayaan atau lebih yang saling bertemu dan saling memengaruhi.
·         Mekanisme percampuran unsur kebudayaan asing: 1. Mudah diterima (Berwujud konkret, Memiliki banyak kegunaan bagi si pemakai, Flexibel/luwes) 2. Sulit diterima (Berwujud abstrak, Hanya memiliki sedikit kegunaan bagi si pemakai, Tidak luwes), 3. Sukar diganti (Memiliki fungsi, Sudah di tanam sejak kecil), 4. Individu yang sukar dan cepat menerima kebudayaan asing (Sebagai contoh yang mudah menerima kebudayaan asing dapat dilihat dari umur, anak muda cepat menerima kebudayaan asing sedangkan yang sudah tua sudah sukar menerima kebudayaan asing tersebut,  Sudah menerima kebaikan dari masyarakat akan sulit menerima kebudayaan asing)
·         5. Bentuk percampuran kebudayaan, Menurut para antropolog, percampuran terjadi dalam berbagai bentuk sebagai berikut:
a.       Substitusi
b.      Sinkretisme
c.       Penambahan (Addition)
d.      Penggantian (Deculturation)
e.      Originasi
f.         Penolakan (Rejection)
·          Dampak Positif
a.       Negara kita bertambah maju dengan kita meniru kerja kerasnya, pola berfikirdan kedisiplinan
b.      Maju dalam bidang iptek karna jajahan bangsa lain
c.       Dengan adanya globalisasi memudahkan kita untuk memperkenalkan kebudayaan kita ke Negara lain
d.      Timbul budaya baru
e.      Adanya percampuran budaya yang unik dari bangsa lain
·         Dampak Negatif
a.       Semakin berkurang rasa cinta terhadap tanah air
b.      Semakin terkikisnya budaya asli Indonesia
c.       Memperkikis rasa nasionalis pada generasi muda
d.      Lupa akan identitas diri orang Indonesia karna semakin banyak yang meniru gaya aliran barat
e.      Rasa cinta pada produk dalam negeri semakin berkurang