Minggu, 07 Juni 2015

Peranan Tugas dan Fungsi Ketahanan Negara (TNI dan Polri)

A. Latar Belakang

Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks. Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga. Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya. Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Negara Indonesia mengenal system kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif. Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia. Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar, peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.

Sebelum runtuhnya rezim orde baru, Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence). Komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD, prajurit TNI AL, prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia. Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan Negara.

Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri. TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum.

B. Perumusan Masalah

Agar lebih dapat memahami mengenai pentingnya Keamanan Nasional bagi Negara Republik Indonesia,penulis mencoba untuk membuat beberapa perumusan masalah terkait hal tersebut,yaitu :
Apa tugas dan fungsi TNI dan Polri?

C. Pembahasan

Tugas TNI :
Menegakan kedaulatan Negara
Mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Fungsi TNI :
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.                                                                    
Tugas Polri :
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakan hukum.
Fungsi Polri :
Menjadikan kehidupan masyarakt yang aman ,tertib damai dan sejahtera

D. Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan dan pembahasan mengenai Keamanan Nasional di negara kita yakni tugas dan fungsi TNI dan Polri, dapat dirumuskan kesimpulan mengenai wujud penjabaran Keamanan Nasional dari sudut pandang kewenangan TNI dan kewenangan Polri sebagai lembaga negara yang terkait dengan permasalahan Keamanan, bahwa mereka saling terkait satu sama lain dalam fungsi ketahanan negara begitupun dengan tugas yang mengerucut kepada Kepemerintahan dan Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar