- Hukum, Negara dan Pemerintah
·
Hukum
Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum
Indonesia", Utrecth memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan -
peraturan (perintah - perintah atau larangan - larangan) yang mengurus tata tertib
dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Sedangkan menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan - peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
di buat oleh badan - badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan - peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
Ø Ciri - ciri dan Sifat Hukum
o Ciri hukum adalah:
1.
Adanya perintah
atau larangan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk di taati yang
disebut kaidah hukum yang dilengkapi dengan unsur memaksa.
2.
Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang sehingga hukum memiliki sifat mengatur
dan memaksa.
Ø Sumber - Sumber Hukum
Sumber - sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan -aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika melanggar
dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau dari beberapa
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sumber hukum formal dapat ditinjau dari:
1.
Undang - undang
(Statue), suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan (Costum),
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang - ulang dalam hal yang sama dan
di terima oleh masyarakat.
3.
Keputusan -
Keputusan Hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat (Treaty),
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing -
masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat Sarjana
Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
suatu masalah.
Ø Pembagian Hukum
o Menurut sumber:
1.
Hukum Undang -
undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
2.
Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
3.
Hukum Traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara
4.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
o Menurut bentuknya:
1.
Hukum Tertulis, yang
dikodifikasikan; yang telah dibukukan jenis - jenisnya dalam kitab undang -
undang secara sistematis lengkap dan tak dikodifikasikan
2.
Hukum tak
tertulis
o Menurut tempat berlakunya:
1.
Hukum Nasional,
hukum dalam suatu negara
2.
Hukum
Internasional, hukum yang mengatur hubungan internasional
3.
Hukum Asing, hukum
dalam negara lain
4.
Hukum Gereja,
norma gereja yang di tetapkan untuk anggota - anggotanya
o Menurut waktu berlakunya
1. Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi (hukum alam), hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia
o Menurut cara mempertahankannya:
1.
Hukum Material,
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah dan larangan. Contohnya Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
2.
Hukum Formal (Hukum
Proses atau Hukum Acara), hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana
cara - cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang
mengatur bagaimana cara mengajukan sesutu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan. Contohnya Hukum Acara dan Hukum
Acara Perdata.
o Menurut sifatnya:
1. Hukum yang memaksa, hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunyai paksaan mutlak
2. Hukum yang mengatur (pelengkap), hukum yang dapat
dikesampingkan
o Menurut wujudnya:
1. Hukum Obyektif, hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum
2. Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan
obyektif
o Menurut isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
2. Hukum Publik (Hukum Negara), hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya
Oleh
karena itu negara mempunyai dua tugas pokok:
- Mengatur dan mengendalikan gejala - gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lainsupaya tidak menjadi atagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan - golongan ke arah tercapainya tujuan - tujuan dari masyarakat deluruh atau tujuan sosial.
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya
dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa,
yaitu:
- Jangan mengidentifikasikan hukum dengan kebenaran keadilan
- Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
- Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
- Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
- Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
- Macam - macam hukum terlalu di pukulratakan
- Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
- Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuknya dasar di undangkannya hukum
- Jangan mencampur-adukkan law in activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
- Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
·
Negara
Negara
memiliki 2 tugas utama:
- Mengatur dan menertibtkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
o Sifat - Sifat Negara
1. Sifat memaksa, adanya kekerasan fisik secara legal
2. Sifat monopoli, mempunyai hak kuasa untuk menetapkan
tujuan bersama
3. Sifat mencakup semua
o Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme), negara yang merdeka dan
berdaulat
2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, langsung
diatur dan diurus Pemerintah pusat
3. B. Negara Serikat (Negara Federasi), penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat,
ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
Sedang
bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini:
- Negara Dominion, dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris
- Negara Uni, gabungan dari 2 negara yang mempunyai seorang kepala negara yang sama (Uni Personil). Apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama (Uni Riil)
- Negara Protektorat, berada di bawah perlindungan negara lain
o
Unsur - Unsur
negara
Syarat - syarat dapat dikatakan sebagai suatu negara
adalah:
1.
Harus ada
wilayahnya
2.
Harus ada
rakyatnya
3.
Harus ada
pemerintahannya
4.
Harus ada
tujuannya
5.
Harus mempunyai
kedaulatan
§ Sifat - sifat kedaulatan:
1.
Permanen atau
tetap
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi -
bagi
4.
Tidak terbatas
§ Sumber kedaulatan:
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan rakyat
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hukum
- Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting bagi sebuah negara. Tanpa adanya pemerintah
maka negara kita tidak akan ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda
negara, makan tak akan mungkin bila suatu negara tanpa adanya pemerintah.
Pemerintah
dalam arti luas:
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar - dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
- Memnujuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya
Pemerintah
dalam arti sempit:
- Menurut Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
- Menurut Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur
- Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit
2.
Warganegara dan Negara
Menurut
Kansil, orang - orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat
dibedakan menjadi:
o
Penduduk,
memenuhi syarat menetap dan memiliki tempat tinggal pokok berdomisili
1.
Penduduk
warganegara, yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah dan mengakui
pemerintahnya sendiri
2.
Penduduk bukan
warganegara atau orang asing
o
Bukan penduduk,
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tertentu
Asas
kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1.
Kriterium
kelahiran, menurut asas keibubapakan (Ius Sanguinis), menurut asas kelahiran
(Ius Soli)
2.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat -
syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar